Ditulis oleh Gunung Mahendra
Dimuat di Harian Surya pada 12 Oktober 2015
Flyover secara etimologis berarti melayang atau berada di atas. Jembatan layang tersebut adalah solusi menghindari kemacetan akibat menumpuknya kendaraan bermuatan berat yang melintas. Kendaraan-kendaraan besar seringkali tidak dapat memaksimalkan lajunya akibat muatan yang diangkutnya. Hal tersebutlah yang memicu terjadinya kemacetan.
Pemerintah daerah setempat telah mengatasi permasalahan tersebut dengan membangun flyover. Tujuannya adalah supaya truk dan bus dapat melintasi dengan lebih efisien dan efektif. Demi menghindari penumpukan kendaraan di salah satu badan jalan.
Jembatan layang atau flyover ini memiliki regulasi tersendiri. Yakni, pengendara roda dua dilarang melintasi jembatan tersebut, karena risiko kecelakaan cukup besar. Dikhawatirkan pengendara roda dua yang melintas sulit menghindari kendaraan-kendaraan besar yang melintasi jalan tersebut. Mirisnya daerah Kota Lama Gadang, kesadaran para pengendara roda dua terhadap keselamatan berkendara masih minim. Hal tersebut dapat disaksikan pada jam-jam lengang petugas kepolisian, terutama waktu pagi menjelang siang.
Kondisi jalanan yang lengang menggoda para pengendara roda dua untuk mencicipi jalanan aspal flyover. Ketidakhadiran petugas berwajib justru membuat para pengendara tersebut acuh terhadap keselamatannya sendiri. Para pengendara tersebut secara leluasa berkendara dengan kecepatan tinggi seperti para pembalap melakukan manuver di atas sirkuit balap. Padahal, larangan berupa rambu-rambu lalu lintas di mulut jembatan telah tersedia.
Rambu-rambu lalulintas yang telah ditempatkan di posisi yang strategis oleh pihak yang bersangkutan nampaknya tidak pernah digubris oleh para pengendara roda dua. Tidak adanya sanksi tegas yang diberikan petugas berwajib menjadi faktor utama pelanggaran tersebut. Demi menjaga keselamatan dan kenyamanan bersama, hendaknya para pengendara roda dua memilih jalan yang telah disediakan.